Related Posts with Thumbnails

Saturday, February 13, 2010

NIKAH LIAR DITINJAU DARI UU NO 1 1974


AKIBAT HUKUM NIKAH LIAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
( Studi Kasus di Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota )
SKRIPSI
Diajukan Kepada Fakultas Syari’ah Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Guna Mencapai Gelar Sarjana Hukum Islam
Pada Jurusan Ahwal al Syakhshiyyah
Oleh
BAMISRIL
BP. 302 026
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1428 H / 2007 M













ABSTRAK
Skripsi ini berjudul : “Akibat Hukum Nikah Liar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota)”. Maksud judul ini adalah apa akibat hukum perkawinan yang dilangsungkan tidak melalui pejabat resmi yang berwenang/di depan PPN menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Penulisan skripsi dilatarbelakangi karena masih adanya masyarakat Kecamatan Kapur IX yang melangsungkan perkawinan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah atau penulis sebut dengan nikah liar, sedangkan UU No. 1 Tahun 1974 sudah berjalan ± 31 tahun. Oleh karena itu penulis tertarik membahas permasalahan tersebut guna dapat diketahui permasalahan dan mendapatkan solusinya.
Untuk memperoleh data penulis melakukan metode library research dan field research dengan mengunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, yaitu sebuah dialog dilakukan oleh pewawancara untuk memperoleh informasi atau data terhadap semua pihak yang terkait, dan dokumentasi yaitu mengadakan penelitian atau pengumpulan data yang bersumber pada arsip-arsip yang berkaitan dengan masalah ini.
Setelah diperoleh data berdasarkan hasil dari penelitian, diolah dengan mengunakan seleksi data yaitu data yang telah terkumpul dalam penelitian ini diseleksi dan dipilih mana yang telah memenuhi syarat dan mana yang belum. dan klasifikasi data yaitu setelah data lengkap dan memenuhi syarat maka dikelompokkan sesuai dengan pokok masalah yang telah ditetapkan. Kemudian analisis yaitu mengkaji data secara mendalam dihubungkan dengan teori-teori yang ada dengan apa yang ditemukan di lapangan. Kemudian dianalisa dengan metode berfikir induktif, deduktif dan Metode komperatif.
Dari hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa nikah yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah atau nikah secara liar yang terjadi di kecamatan Kapur IX disebabkan oleh beberapa faktor yaitu Masyarakat kurang menghayati dan tidak mengerti dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang perkawinan, tidak adanya keseragaman dalam menetapkan biaya nikah, letak geografis Nagari, desakan ekonomi, perimbangan laki-laki dengan perempuan, ringannya sangsi, dan kurangnya kesadaran hukum semua pihak,
Hal ini berakibat terhadap hubungan suami istri dimana tidak adanya kapastian hukum terhadap mereka sehingga tidak bisa melakukan upaya hukum, karena pada dasarnya perkawinan mereka tidak sah, sebab tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. kemudian akibat lain yang nyata ditemukan di tengah-tengah masyarakat ialah Pasangan nikah liar ini merasa terkucilkan dan tersingkirkan dari tatanan hidup bermasyarakat, sehingga harus menahan malu karena mereka menjadi objek bahan pembicaraan, cemoohan dan gunjingan, kemudian ditemuinya kesuluitan-kesulitan dalam berurusan dengan instansi pemerintahan, baik pada pemerintahan nagari, kecamatan maupun yang lainnya, terjadinya ketimpangan-ketimpangan dalam masyarakat, karena banyaknya pasangan yang gonta-ganti istri, sehingga hal ini sering menyudutkan kaum perempuan, dan terjadinya keresahan dalam masyarakat yang berakibat hilangnya saling tenggang rasa diantara anggota masyarakat.
Demikian juga terhadap keturunan mempunyai akibat Terganggunya psikologis seorang anak, kemudian terkait dengan pendidikan, seorang anak bisa saja terhalang pendidikannya sebab tidak bisa menunjukkan akta kelahiranya, Demikian juga dalam hal pekerjaan, seseorang bisa saja terhalang untuk meniti karirnya yang lebih baik dan pantas disebabkan tidak bisa menunjukkan identitas jati dirinya, dan adanya kerancuan dalam menetapkan status seorang anak baik itu dalam perwalian maupun kewarisan seorang anak.

untuk lebih lengkapnya download disini

0 comments:

Post a Comment

 
© Copyright by Perjalanan Hidup  |  Template by Blogspot tutorial